Vonis Helena Lim di kasus korupsi timah diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara.
KPK memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) periode 2017-2022, Teguh Adi Suryandono, sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop.