Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan aset sitaan Indra Kenz dari hasil Binomo dirampas oleh negara. Hakim menilai aset tersebut tergolong hasil judi online.
Hakim yang mengadili Indra Kenz menyatakan barang bukti kasus Binomo dirampas untuk negara. Mendengar putusan itu, para trader Binomo berteriak dan menangis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kenz dalam kasus Binomo. Ia dinyatakan secara sah terbukti bersalah.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus Binomo. Hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya.
Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 miliar yang apabila tidak dibayar diganti 10 bulan kurungan.