Revisi UU BUMN 2023 mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan. Kepala BP BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian tertentu.
Dony Oskaria, COO BPI Danantara, menyoroti inefisiensi BUMN yang merugikan hingga Rp 30 triliun per tahun. Danantara akan memangkas 1.000 BUMN menjadi 200.