Kepala BKN Zudan Arif menegaskan PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut bisa dipecat. Dia juga mengapresiasi pengangkatan ASN baru di Tasik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.