Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (24/2). Sejumlah daerah diperintahkan untuk melakukan PSU.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa PHPU pasangan Sulaiman-Abdul Hamid. Calon Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky ajak semua pihak bangun Aceh Timur
MK memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk menggelar PSU Pilbup Gorontalo Utara. Sebab, Cabup Ridwan Yasin didiskualifikasi karena masih berstatus terpidana.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.