Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kenaikan jumlah pasien positif Corona dan berubahnya zona di beberapa daerah di Banten dari kuning ke merah disebut seperti gelombang serangan kedua virus ini.