Jaksa menuntut Samsul Tarigan dua tahun penjara atas penguasaan lahan PTPN II secara ilegal, merugikan BUMN Rp 41 miliar. Terdakwa juga diperintahkan ditahan.
Samsul Tarigan dituntut 2 tahun bui karena menguasai lahan PTPN 80 hektare dan merugikan negara Rp 41 miliar. Tuntutan jaksa juga meminta penahanan terdakwa