Mira Hayati, terpidana kasus skincare merkuri dijebloskan ke Lapas Makassar dengan vonis 2 tahun penjara. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran kesehatan.
Brigadir MA dari Polresta Kupang disanksi disiplin karena menggunakan knalpot brong. Penertiban ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Warga Badung, IGA, melapor ke Propam Polda Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tanah. Ia merasa diperlakukan tidak adil dalam sengketa tanah.