Sejumlah barang bukti disita dari tersangka kasus pembuka blokir situs judi online. Selain uang Rp 73,7 miliar, juga disita senpi hingga logam mulia 215,5 gram.
Puluhan warga memblokir jalan raya di Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Dompu, NTB. Mereka geram dan menuding pasutri di desa tersebut menjadi dukun santet.
Pemerintah Brasil siap mencabut pemblokiran X di negaranya. Tapi media sosial milik Elon Musk itu diminta untuk membayar denda tambahan sebesar Rp 27,8 miliar.