Para pimpinan PTN diminta tidak terlalu reaksioner terhadap SK Menkeu No 115 tahun 2001 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP pada PTN. Hal ini akan justru akan merugikan calon mahasiswa.
Undip Semarang segera menutup kantor sekretariat SPMB Regional II. Hal ini dilakukan setelah Perguruan Tinggi Nasional (PTN) itu memastikan diri keluar dari Perhimpunan SPMB.
"Untuk menindaklanjuti Permendiknas No.6 Tahun 2008 dan menjamin sistem seleksi secara nasional, kami bersepakat menyelenggarakan sistem seleksi UMPT Nasional bawah koordinasi Dirjen Dikti," tulis 41 PTN.
"Untuk menindaklanjuti Permendiknas No.6 Tahun 2008 dan menjamin sistem seleksi secara nasional, kami bersepakat menyelenggarakan sistem seleksi UMPT Nasional bawah koordinasi Dirjen Dikti," tulis 41 PTN.
Setelah resmi keluar dari Perhimpunan SPMB, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bersiap menggelar UMPTN Juni mendatang. Lokasi, biaya, dan panitia sedang digodok.