Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti beri suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku.
Polda Riau menyatakan kasus Ketua Ormas Petir, Jekson Sihombing, adalah pemerasan, bukan suap. Korban tidak dapat dijerat pidana. Penegakan hukum berlanjut.
Menas Erwin membayar Rp 9,8 miliar ke mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, untuk memenangkan perkara. Menas sempat meminta uangnya kembali lantaran Hasbi kalah.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena suap terkait Harun Masiku. KPK akan memutuskan banding setelah salinan putusan diterima.