Tujuh orang di Padalarang ditangkap karena sindikat pornografi lewat aplikasi live streaming. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polda Jabar membongkar sindikat pornografi live streaming di Padalarang. Tujuh orang ditangkap, termasuk pemilik agensi dan host. Hukum menanti pelaku.