Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dituntut 9 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Ronald terkait tewasnya Dini Sera Afrianti.
Paula Verhoeven melaporkan hakim cerainya ke Komisi Yudisial. Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi, membantah keputusan hakim dan menegaskan bukti kuat di persidangan.