Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan pelat dinas Polri. Para pelaku di antaranya ada oknum PNS dan PPPK. Pelat palsu itu dijual seharga Rp 55-75 juta.
Hak-hak karyawan diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan aturan terkait. Aturan itu juga berlaku buat karyawan di tempat karaoke atau tempat hiburan malam.