Baleg DPR mulai membahas soal revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Pembahasan RUU Kementerian Negara mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
Organisasi kewartawanan di Indonesia menyuarakan penolakan revisi RUU Penyiaran. Mereka menilai Revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 mengancam kebebasan pers.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif, melibatkan masyarakat dan akademisi untuk keadilan hukum yang lebih baik.