Pengemudi ojek online berinisial RS ditetapkan tersangka pengerusakan kantor Grab di Mataram. Polisi amankan barang bukti dan proses penyidikan berlanjut.
Polres Klungkung menangkap Gede Sukadana, pelaku pencurian sadel sepeda motor. Ia mengakui mencuri barang berharga senilai Rp 5 juta dan menggadaikannya.