PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) diduga mencemari DAS Malinau dan menyerobot lahan warga. Seorang warga mengeluhkan dampak aktivitas tambang pada lahannya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan investigasi kerusakan Pulau Citlim akibat tambang pasir. Jika ada pelanggaran, izin dapat dicabut. Proses masih berlangsung.