Industri di Tanah Air dipastikan mengalami pembatasan operasi imbas langkah pemerintah "menarik rem" guna mengadang laju penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Kapasitas angkutan umum Ibu Kota kini dibatasi hanya 70 persen.