detikSumbagsel
Sopir Truk Pengangkut 40 Ton Batu Bara di OKU Lepas dari Segala Tuntutan
PN Palembang menilai Hendri, sopir truk batu bara, tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan melepaskannya dari segala tuntutan.
Rabu, 28 Jan 2026 01:30 WIB







































