DPR dan pemerintah sepakat RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna. Kementerian BUMN akan jadi Badan Pengatur, dipimpin oleh kepala badan yang ditunjuk Presiden.
Menkum Supratman Agtas menjelaskan perbedaan status BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator. RUU BUMN juga mengatur larangan rangkap jabatan.