Terapis Spa Superior, Nur Hasannah dijatuhi hukuman penjara usai mencuri Rp 1,2 miliar dari rekan kerjanya. Kasus ini terungkap setelah transaksi mencurigakan.
KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono mengunjungi Desa Pasirlangu untuk bakti sosial, memberikan pemeriksaan kesehatan dan sembako bagi penyintas longsor.
Seorang terapis spa di Surabaya didakwa mencuri Rp 1,2 miliar dari rekan kerjanya. Uang tersebut mengalir ke berbagai rekening, termasuk milik rekan lainnya.