PHRI bakal mengajukan udicial review terhadap undang-undang yang mengatur besaran pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini besaran pajak 40-75 persen.
Pemprov DKI menaikkan PBJT untuk kategori hiburan menjadi 40%. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai hal ini akan membuat pengusaha hiburan gulung tikar.
Kenaikan pajak hiburan ditolak berbagai pengusaha hiburan dan pariwisata. Dari Hotman Paris sampai Inul Daratista pun menolak keras kenaikan pajak itu.
Pemprov DKI resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menjadi 40%.