QRIS memudahkan transaksi digital di Indonesia tanpa pajak tambahan. Namun, penyedia layanan dan merchant tetap dikenakan PPN dan PPh. Ketahui faktanya!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
Pemerintah menggratiskan persetujuan bangunan gedung dan pajak pertambahan nilai bagi rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga Desember 2025.