Ahli hukum Yunus Husein menilai indikasi pencucian uang dalam kasus Febrie Adriansyah cukup kuat. Hal itu berdasarkan temuan aset yang dibongkar Polri.
Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya modus penipuan terkait komunikasi virtual kasus narkoba. Masyarakat diimbau waspada dan tidak memberikan data pribadi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.