Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 13 triliun kepada negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji prioritaskan penindakan korupsi yang merugikan rakyat. Ia serahkan Rp 13,255 triliun untuk pemulihan kerugian negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meneken MoU dengan Menteri PKP Maruarar Sirait terkait pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh kementerian itu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menargetkan proses pengalihan rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) dari Kementerian Imipas selesai 1 November 2025.