Penemuan 25 hektare ladang ganja di Nagan Raya, Aceh berawal dari tertangkapnya kurir yang membawa 27 Kg ganja. Ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan.
Dua sopir pribadi, I Nyoman Tirta dan Dony, ditangkap polisi di Denpasar karena mengedarkan 536 butir ekstasi dan sabu. Mereka terancam 20 tahun penjara.
Dua pengedar narkoba berinisial MNM (16) dan SA (17) ditangkap di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Narkoba jenis tembakau Gorilla seberat 40,23 gram disita.