detikJogja
Nia Daniaty-Anak Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 M Terkait Kasus CPNS Bodong
Perwakilan korban kasus CPNS bodong menuntut ganti rugi Rp 8,1 miliar di PN Jakarta Selatan. Termohon tidak hadir dalam sidang teguran eksekusi.
Rabu, 18 Feb 2026 15:50 WIB







































