Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Joxzin di Bantul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Seorang kakek 61 tahun bernama Amirudin asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, divonis penjara 2 tahun atas kasus penebangan pohon kecapi.
Kecelakaan maut di Jalan Letjen S. Parman merenggut nyawa 2 orang, KSI (70) dan ALH (53), setelah motor mereka menabrak pohon. Polisi selidiki kejadian.