Komisi II DPR menilai putusan MK untuk memisahkan pileg nasional dan pileg daerah butuh aturan transisi. Putusan ini berlaku 2031, 2 tahun setelah 2029.
MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa terkait pengunduran diri caleg terpilih untuk maju Pilkada 2024. Fenomena ini dinilai tidak sehat untuk demokrasi.