Bareskrim menemukan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 M. Berikut ini daftar dana yang diselewengkan.
Nantinya Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing atau lacak aset ACT.
Anggota Dewas Syariah Koperasi Syariah 212 KH Muhyidin Junaedi mengaku terkejut atas pernyataan Polri yang menyebut pihaknya mendapat Rp 10 miliar dari ACT.
Polisi mengungkap perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Sepuluh perusahaan cangkang itu diduga untuk menggelapkan dana donasi.
Bareskrim akan memanggil pengurus Koperasi Syariah 212 untuk klarifikasi aliran dana Rp 10 miliar Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boieng tak sesuai peruntukan.