Selasai ibadah haji secara utuh, mari jadikan takwa sebagai pedoman hidup, cinta Nabi sebagai energi transformasi, dan produktivitas sebagai bentuk syukur.
Panja DPR RI dan pemerintah terkait Revisi UU Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten atau kota ditetapkan oleh menteri.