Sidang putusan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Pembobol rumah di Musi Rawas yang buron selama empat bulan ditangkap. Dia ditangkap saat sedang melakukan pencurian sawit di salah satu kebun warga setempat.
Edward dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek BTS. Hakim menghukum Edward dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 125 juta, dan uang pengganti Rp 15 M.