Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah membatasi investasi smelter nikel.
Eks pegawai KPK Tri Artining Putri mengungkap alasan ingin kembali ke KPK. Tri meminta haknya dikembalikan karena merasa dipecat secara sewenang-wenang.