Kepala Dinas PUPR Riau nonaktif Arief Setiawan dituntut 5,5 tahun bui dan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursallam dituntut 4 tahun dalam kasus 'jatah preman' Gubri.
KPK membuka peluang menyelidiki dugaan TPPU terhadap mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono terkait gratifikasi. Uang hasil gratifikasi disebut untuk renovasi rumah.
KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang. Dia meminta 'uang assalamualaikum' 10% dari nilai paket pekerjaan.