detikNews
Tilang Uji Emisi Dimulai 1 September, Dendanya hingga Rp 500 Ribu
Tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi berlaku mulai 1 September. Denda tilang untuk motor Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu.
Kamis, 31 Agu 2023 10:30 WIB







































