SYL mengungkap pernah memberikan uang Rp 1,3 M kepada Firli Bahuri. Kapolda Metro menyebut memungkinkan memanggil lagi Firli usai pengakuan SYL tersebut.
KPK menemukan adanya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).