Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
Anggota DPD RI Haji Uma minta Pemerintah Aceh lakukan pembangunan serta mengelola Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Pemerintah mengembalikan empat pulau ke Aceh, yang sebelumnya diputuskan masuk ke Sumut. Rektor UIN Ar-Raniry sebut ini pemulihan martabat masyarakat lokal.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih Mendagri, dan juga justru Wakil Ketua DPR, Pak Dasco," kata Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Prabowo memutuskan 4 pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumut sah milik Aceh. Gubernur Aceh Mualem hingga Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan pernyataan.