Perbuatan bejat dilakukan seorang guru pria di salah satu SMP di Serang, Banten. Bukannya menjadi teladan, guru tersebut justru mencabuli salah satu siswanya.
Pasutri berinisial RH (38) dan RM (36) jadi tersangka setelah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cikande atas dugaan kasus penipuan terhadap pencari kerja.
Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia, mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban SA.
Geng motor menyerang bazar di Makassar, melukai remaja 15 tahun dengan panah. Pelaku ditangkap, motif penyerangan adalah balas dendam yang salah sasaran.