KPK menjelaskan dalam sidang bahwa praperadilan Sekjen PDIP Hasto dapat gugur karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menskors sidang pertama Praperadilan kasus dugaan suap yang diajukan oleh tersangka SekJen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto untuk kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota DPR kepada Harun Masiku digelar hari ini.