PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima agar tahapan pemilu ditunda. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut hakim PN Jakpus melakukan pelanggaran.
Komisi Yudisial menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu kontroversial. Komisi Yudisial memanggil hakim yang bersangkutan.
Waketum Partai Prima Mangapul Silalahi mempersilakan Komisi Yudisial memanggil hakim PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU sehingga berujung penundaan pemilu.
Komisi Yudisial (KY) akan panggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU. KY akan klarifikasi perihal putusan itu.
KY berencana memanggil hakim pemutus perkara Prima yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakpus mengaku tak masalah.