Perempuan inisial A (26) dan selingkuhannya pria inisial G (32) ditangkap polisi karena melakukan aksi mesum 'mobil goyang'. Keduanya ASN Pemprov Jateng.
Polisi menangkap DN (27), IRT yang bekerja sebagai muncikari di Mamuju dengan menawarkan anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial.