Sudah selayaknya para pelaku begal payudara seperti IF yang beraksi di Jalan Nginden, Surabaya dijebloskan ke bui. Perbuatannya meresahkan kaum Hawa di Surabaya.
Untung saja ada sang pacar yang dengan heroik, sigap, dan gagah berani meringkus IF dan menjebloskannya ke kantor polisi.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, peristiwa kejar-kejaran itu terjadi Kamis (24/3/2022) malam pukul 22.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban tengah melintas di Jalan Nginden bersama pacar dan teman-temannya. Tiba-tiba saja IF memepet korban lalu melancarkan aksi bejatnya.
Spontan pacar dan teman-teman korban mengejar pelaku hingga pelaku mati langkah lalu tertangkap. Mereka pun bisa mengontrol diri dan tidak main hakim sendiri.
Pacar korban dan teman-temannya meringkus IF lalu membawanya ke kantor polisi sehingga IF harus berhadap-hadapan langsung dengan wajah hukum yang garang.
"Setelah mereka mengejar dan akhirnya berhasil ditangkap kemudian dibawa ke kantor (polisi)," kata Mirzal, Selasa (29/3/2022).
Kasus itu kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kepada polisi IF menyampaikan alasan yang bikin geleng-geleng kepala. Seperti disampaikan Kanit PPA Satreskim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari.
"Alasannya, pacarnya (pelaku) dipegang tidak mau, jadi dilampiaskan ke orang lain," kata perempuan yang akrab disapa Wulan itu kepada detikJatim.
Dalam pengakuannya, kata Wulan, pelaku baru sekali ini melakukan aksinya. Dan kepada polisi pun IF mengaku telah menyesali perbuatannya.
"Pengakuannya baru sekali ini. Korbannya satu ini. Katanya menyesali perbuatannya," tutur Wulan.
Apa pun alasannya, biar coba-coba lah, biar cuma sekali berbuat lah, hukum akan tetap berbicara.
IF tetap akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(dpe/iwd)