DPRD Bali mensahkan Perda yang mewajibkan sopir wisata berbasis aplikasi memiliki KTP Bali dan pelat DK. Untuk melindungi sopir lokal dan menata transportasi.
Pemkab Lombok Barat resmi memecat tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua di antaranya terlibat dalam politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.