Dosen Hukum Pidana Unsri Artha Febriansyah sebagai saksi ahli menilai eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tidak bisa dipidana dalam kasus korupsi Rp 1,7 miliar.
Sidang dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah Makassar menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar kembali bergulir di PN Makassar.
Irfando Vici Arsito alias Pandu menggugurkan kandungan kekasihnya, Susi, menggunakan racun hingga tewas. Akibat perbuatannya, Pandu divonis hukuman mati.
Saksi mengungkap ada permintaan duit dari auditor BPK agar Kementan era SYL dinyatakan WTP. Permintaan uang itu berubah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 12 miliar.
"Ya kalau pimpinan membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal itu kebijakan, selama tidak menguntungkan ya."