Di lokasi, yakni Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Komnas HAM juga akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum atau obstruction of justice.
Mahfud Md menjelaskan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik sekaligus pidana.