Empat warga Myanmar ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 264 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu, bebas jeratan scammer di Myanmar setelah terjaring razia. Kini, dia dan WNI lainnya dalam proses pemulangan ke Indonesia.