Jaksa menuntut Nadiem uang pengganti Rp 5,6 triliun. Nilai itu lebih besar jika dibanding angka kerugian negara kasus dalam vonis Ibam, yakni Rp 5,2 triliun.
Sebanyak dua perusahaan minyak terbesar asal Amerika Serikat (AS), ExxonMobil dan Chevron melaporkan keuntungan sangat besar berkat lonjakan harga minyak.
Amerika Serikat (AS) berencana menginvestasikan US$ 3 miliar atau Rp 53,6 triliun (kurs Rp 17.897) dalam pengembangan mineral penting dan proyek baterai.