Komdigi terbitkan aturan baru registrasi kartu seluler, memberi kontrol penuh kepada masyarakat. Regulasi ini guna mempersempit kejahatan digital dan penipuan.
Wanita dianiaya kekasihnya hingga mengalami lebam di tubuhnya. Pelaku melakukan aksinya karena diduga cemburu usai korban menerima telepon dari nomor baru.
Aturan registrasi SIM Card biometrik kini sudah resmi berlaku. Masyarakat kini diwajibkan menggunakan pengenalan wajah jika ingin mengaktifkan nomor HP.