Pengacara Firdaus Oiwobo salah menuliskan nama eks menteri dalam gugatan yang diajukannya terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Ini respons Polri.
Ahli Hukum Tata Negara Rullyandi mengirim surat terbuka kepada MK. Dia menganggap jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta 9 hakim MK mundur.