Menurut sebuah laporan menggemparkan, Meta milik Mark Zuckerberg mengetahui bahwa para penipu (scammer) asal China menguras miliaran dolar uang pengguna.
Meta dituntut denda USD 375 juta karena melanggar perlindungan konsumen & eksploitasi anak. Juri menyatakan Meta bertanggung jawab atas bahaya yang ditimbulkan.
Kemkomdigi memanggil Meta untuk meminta penjelasan terkait dugaan kebocoran data pengguna dan proses reset sandi pada media sosial Instagram, Rabu (14/1).
Meta menonaktifkan lebih dari 544.000 akun Facebook, Instagram, dan Threads untuk mematuhi UU baru Australia yang melarang anak menggunakan media sosial.
Sidak Menkomdigi Meutya ke Meta di Indonesia terkait rendahnya kepatuhan regulasi di platform digital. Pakar siber menilai ini ujian kedaulatan digital RI.